Beranda Headline Aniaya Kreditur, 3 Debt Collector Diringkus Polres Karawang

Aniaya Kreditur, 3 Debt Collector Diringkus Polres Karawang

Debt collector karawang
Polres Karawang merilis bentrok antar ormas yang berujung penganiayaan dan pembacokan.

KARAWANG – Tiga orang debt collector yang melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap kreditur diringkus Sat Reskrim Polres Karawang.

Tiga tersangka berinisial S alias M, A alias B, M alias T berhasil ditangkap setelah buron selama sepekan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, ketiga tersangka berinisial S alias M, A alias B, M alias T. Mereka diketahui merupakan anggota salah satu ormas di Karawang.

Dijelaskannya, peristiwa pengeroyokan terjadi di sebuah warung kopi di Dusun Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Desa Cengkong Karawang, Ini Penjelasan Polisi

Para pelaku melakukan penganiayaan disertai pembacokan yang mengakibatkan korban YH terluka parah.

“Terjadi selisih paham terkait penarikan kendaraan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah dan paha,” ungkap Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (26/1/2023).

Ia menuturkan, kejadian bermula saat sebuah perusahaan leasing di Karawang mempekerjakan M, B dan T sebagai debt collector untuk menarik kendaraan roda 4 yang dikuasai korban karena akan dilakukan over kredit.

Korban YH diketahui juga merupakan salah satu anggota ormas di Karawang.

Saat dilakukan penagihan, korban mengirimkan sebuah pesan suara kepada pelaku yang terkesan tidak ingin membayar yang membuat para pelaku emosi.

Kemudian pada Selasa (10/1) malam, ketiga pelaku mendatangi korban ke TKP dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban YH.

Melihat YH dipukul, korban lainnya SY alias SE hendak melerai, namun dihalau oleh pelaku berinisial T dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

”Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yng mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri,” ujarnya.

Puas melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Kecil di Karawang

Mendapati laporan penganiayaan, Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat mendeteksi ciri-ciri pelaku berbekal keterangan saksi-saksi.

Kemudian pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB, petugas mendapati keberadaan M di sebuah hotel di daerah Lippo Cikarang, Bekasi.

”Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” tegasnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit kendaraan Toyota Rush warna putih, 1 unit kendaraan Toyota Agya Warna Hitam, 1 unit Daihatsu Ayla warna merah, 1 bilah Golok, 1 bilah samurai, dan 1 buah HP warna hitam.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)