Beranda Headline Antusias Tinggi, Kejari Karawang Resmikan Rumah RJ yang Kedua

Antusias Tinggi, Kejari Karawang Resmikan Rumah RJ yang Kedua

Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Kotapohaci, Kecamatan Ciampel, Karawang, Kamis (7/7/2022).

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang kedua di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, diresmikannya Rumah RJ yang kedua ini merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri.

“Masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari pada masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani,” imbuhnya, Kamis (7/7).

Ia menjelaskan, fungsi kehadiran Rumah RJ sebagai ruang mediasi permasaalahan agar tak berujung tindak pidana. Pihaknya juga telah menugaskan 6 jaksa mediator dan fasilitator untuk mengatasi penanganan kasus di rumah RJ.

Baca juga: Resmikan Rumah Restorative Justice di Batujaya, Kajari Karawang Beri Pesan Begini

“Jadi Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kita menyediakan 6 orang jaksa mediator dan jaksa fasilitator yang akan membantu bila mana dibutuhkan bantuan di rumah RJ,” Jelasnya.

Sejauh ini, kata Martha, ada 10 desa yang disiapkan untuk pendirian rumah RJ. Bahkan tak menutup kemungkinan setiap desa bisa dibangunkan rumah RJ.

“Ya kita senang sekali jika 297 Desa yang ada di Kabupaten Karawang ini bisa kita dirikan rumah RJ, namun kita juga harus melihat dari kemampuan setiap desa yang ada dan sampai dengan hari ini sudah ada sepuluh desa yang sudah mendaftar untuk didirikan rumah RJ,” tuturnya.

Baca juga: Jaksa Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Keluarga Tak Mampu Berakhir Damai

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menambahkan, pendirian rumah RJ disambut positif masyarakat. Hal itu dilihat dari banyaknya usulan dari kepala desa yang ingin mendirikan rumah RJ.

Berdirinya Rumah RJ, kata dia, menjadi solusi permasalahan di pedesaan dengan mengedepankan kekeluargaan.

“Tadi yang seperti dibicarakan ibu kejari, bahwa semua persoalan dapat diselesaikan dengan perdamaian, musyawarah untuk mufakat supaya kondisi bisa stabil, kalau kondisi stabil pembangunan pasti jalan,” tutur Cellica. (kii)