Beranda Headline Apindo Tolak Rekomendasi UMK Karawang Naik 10 Persen

Apindo Tolak Rekomendasi UMK Karawang Naik 10 Persen

Apindo umk karawang
Ilustrasi UMK 2023. (Istimewa)

KARAWANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menolak rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di tahun 2023 sebesar 10 persen.

Apindo beralasan, rekomendasi kenaikan UMK Karawang dinilai tidak mematuhi aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Kita tau secara hirarki, PP 36 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” ungkap Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Ia menilai jika pemerintah mengacu pada PP Nomor 36, maka UMK 2023 untuk Karawang tidak ada kenaikan alias tetap di angka Rp 4.798.312.

Baca juga: Bupati Karawang Usul UMK 2023 Naik 10 Persen, Jadi Rp 5,2 Juta

Pihaknya mengaku berpegangan dengan angka tersebut dan berharap semua pihak dapat mematuhi.

“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” katanya.

Uji materi upah minimum 2023

Sebagaimana diketahui, Apindo Pusat saat ini tengah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Apindo menilai, jika kenaikan UMK mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka bermasalah secara hukum, karena bertentangan dengan PP 36 yang dikeluarkan oleh Presiden.