Beranda Headline Apindo Tolak Rekomendasi UMK Karawang Naik 10 Persen

Apindo Tolak Rekomendasi UMK Karawang Naik 10 Persen

Apindo umk karawang
Ilustrasi UMK 2023. (Istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Buruh Kekeuh Upayakan 13 Persen

Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat dijelaskan, rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Karawang yang dilaksanakan pada Selasa 29 November 2022 tidak menghasilkan kesepakatan.

“Sehingga kami hanya menyampaikan usulan rekomendasi upah minimum Kabupaten Karawang,” ujar Bupati dalam surat tersebut.

Pemkab Karawang, terang Bupati, mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp. 5.278.143,2 naik sebesar 10 persen dari UMK Karawang Tahun 2022 sebesar 4.798.312.

“Usulan rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023,” tutupnya. (red)