Beranda Headline ASN di Purwakarta yang Dekat Dengan Dedi Mulyadi Dihantui Isu Mutasi

ASN di Purwakarta yang Dekat Dengan Dedi Mulyadi Dihantui Isu Mutasi

Mutasi asn purwakarta
Ilustrasi mutasi. (Istimewa)

PURWAKARTA – Hasil rotasi dan mutasi eselon II, III, IV dan promosi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, beberapa ASN yang dimutasi menilai, rotasi dan mutasi terjadi karena buntut permasalahan rumah tangga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan suaminya Dedi Mulyadi.

Akibatnya, sejumlah ASN yang tak puas dimutasi melawan dan melakukan gugatan ke PTUN.

“Akhirnya saya lakukan PTUN melalui kuasa hukum saya, agar ada efek jera kepada Bupati Purwakarta, jangan sampai permasalahan keluarga berpengaruh kepada kinerja ASN,” tegas salah seorang ASN di Purwakarta, Jumat (27/1).

Baca juga: Gelar Rotasi, Mutasi dan Promosi ASN, Bupati Karawang Tegaskan Hal Ini

Ia mengulas, sebelum dirinya dimutasi, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sempat menegurnya karena dianggap dekat dengan suaminya, Dedi Mulyadi.

“Sebelum saya dimutasi, Bupati sempat memanggil saya dan mengingatkan bahwa saya sering ke Subang (tempat tinggal Dedi Mulyadi),” jelasnya.

“Saya sudah menjelaskan, bahwa kalau saya ke Subang bukan saat jam kerja, tapi mungkin Bupati tak mengindahkan penjelasan saya tersebut, dan akhirnya belakangan saya pun dimutasi,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, jabatan yang hari ini diembannya sama sekali tak linear dengan latar belakangnya.

Baca juga: Realisasi Investasi Capai Rp 8,78 Triliun, Bupati Purwakarta Semringah

“Kepala Dinas saja tidak tahu saya akan dimutasi, apalagi jabatan saya yang baru tidak nyambung dengan job saya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, biduk rumah tangga Anne Ratna Mustika dengan suaminya Dedi Mulyadi di ujung tanduk. Proses sidang perceraian keduanya masih bergulir di Pengadilan Agama Purwakarta.

Tak jarang keduanya secara terang-terangan kerap saling melempar sindiran di hadapan publik. Sehingga hal ini dinilai berimbas buruk terhadap jabatan yang diemban ASN. (*)