
Ia melanjutkan, untuk kajian berikutnya DPRD ingin mengetahui secara detail agar tranparansinya semakin jelas bagi publik khususnya masyarakat Karawang.
“Kami DPRD ingin mengetahui secara detail, bila perlu hadirkan lembaga surveinya. Biar publik tau, biar kami tidak dituding oleh masyarakat,” lanjutnya.
Di samping itu, Ketua Forkadas Karawang, Erik Ramdani selaku aktivis lingkungan turut memberikan pendapat. Menurutnya, pengolahan limbah sebetulnya bisa menguntungkan Karawang apabila dijalankan dengan baik.
Baca juga: Perubahan RTRW Belum Disahkan, Izin untuk Penyiapan Black Zone di Karawang Sudah Terbit, Kok Bisa?
“Terkait dampak dan segala macemnya kan masih dalam kajian, kalau pengolahannya seperti yang dipaparkan PPLi, sebetulnya menguntungkan untuk Kabupaten Karawang,” katanya.
Berdasarkan pengamatannya, persoalan limbah di Karawang banyak berasal dari perusahaan-perusahaan nakal. Sehingga dengan hadirnya PPLi ini tentu harus diawasi secara ketat, baik oleh Pemerintah Daerah maupun unsur lainnya.
“Yang harus kita siapkan hari ini ketika PPLi berdiri di Karawang adalah pengawasan. Selagi terbaik buat Karawang, kita dukung. Tapi kalau ada masalah, kita gak segan-segan,” pungkasnya. (*)







