
KARAWANG – Satpol PP Karawang melakukan penertiban ke sejumlah kos-kosan yang diduga disewakan short time untuk pasangan muda-mudi yang belum menikah.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta menyebutkan, penertiban dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.
Pihaknya menerima aduan dari berbagai kanal, baik secara langsung ke Satpol PP Karawang maupun dari aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) milik Diskominfo Karawang.
Baca juga: Dewas Petrogas Karawang Resmi Ditunjuk, Peradi: Bukti Bupati Aep Bebas Intervensi Politik
Tata menerangkan, setelah menerima aduan Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat langsung menginstruksikan kepada Bidang Ketertiban Umum untuk segera melakukan penertiban di lokasi yang diadukan.
“Kami melakukan penertiban di kos-kosan yang ada wilayah Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur dan Telukjambe Timur,” ujarnya kepada tvberita pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sesuai arahan pimpinan, lanjut Tata, pihaknya langsung melakukan penertiban skala kecil dengan aktivitas patroli rutin sebagai upaya antisipasi atau pencegahan terhadap kegiatan yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum).







