
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau biasa disingkat PBB-P2 merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh masyarakat, dikelola oleh pemerintah daerah kemudian dikembalikan kepada masyarakat lagi dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya,” ujar Eka Sanatha dalam keterangan yang diterima, Senin (2/12).
Baca juga: Ribuan Mahasiswa UBP Karawang Kilas Balik Sejarah Monumen Rawagede
Setelah mengikuti sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh peserta yang merupakan Koordinator PBB Kecamatan dan Petugas PBB Desa/Kelurahan untuk dapat meneruskan mensosialisasikan kepada masyarakat sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Materi dalam sosialisasi e-SPPT kali ini disampaikan oleh Narasumber dari Bapenda serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa setelah e-SPPT ini berjalan efektif, maka masyarakat akan mudah mendapatkan SPPT PBB-P2 dimanapun, kapanpun, dan dapat dicetak secara mandiri tanpa harus berkunjung ke Kantor Bapenda. (*)








