Beranda Headline Bapenda Karawang Kenalkan Fitur e-SPPT dalam Aplikasi Cek PBB, Urus Pajak Jadi...

Bapenda Karawang Kenalkan Fitur e-SPPT dalam Aplikasi Cek PBB, Urus Pajak Jadi Makin Praktis

Fitur e-sppt bapenda karawang
Bapenda) Karawang, Jawa Barat melakukan sosialisasi Fitur Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berbasis elektronik (e-SPPT) di Mercure Hotel belum lama ini.

KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Jawa Barat melakukan sosialisasi Fitur Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berbasis elektronik (e-SPPT) di Mercure Hotel belum lama ini.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan peserta seluruh Koordinator PBB Kecamatan dan Petugas PBB Desa dan Kelurahan se Kabupaten Karawang.

Baca juga: Membeludak, Sepanjang 2024 Pemohon Kartu Kuning di Karawang Tembus 29 Ribu Orang

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Karawang, Eka Sanatha, dalam sambutannya menyampaikan, penambahan fitur e-SPPT pada Aplikasi Cek PBB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

Eka menuturkan, fitur e-SPPT ini merupakan pelaksanaan amanat Perbup Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online atau Dalam Jaringan.

Kemudian hal itu juga merujuk kepada Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.580-Huk/2023 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara Elektronik.

Baca juga: Bupati Karawang Desak Uang Kadedeuh Ratusan Pensiunan PNS Segera Dibayarkan

Dia mengharapkan fitur e-SPPT menjadi solusi mempermudah wajib pajak, khususnya PBB-P2 untuk memperoleh SPPT atau Salinan SPPT tanpa menunggu petugas PBB-P2 menyampaikan secara langsung.