
“Ketika laporan tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka laporan tersebut dikatakan gugur atau dianggap tidak ada laporan,” jelasnya.
Baca juga: Warga Tak Dapat Undangan Pilkada 2024 Apakah Bisa Tetap Nyoblos? Ini Kata KPU Karawang
Tapi apabila laporan tersebut memenuhi bukti materil dan non materil, maka pihaknya akan melakukan pleno, dan apabila memenuhi unsur maka akan dilakukan register.
Disamping itu, ia mengatakan, ditahapan masa tenang ini Bawaslu Karawang telah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan ketat.
“Jangan sampai lengah, karena dikhawatirkan adanya pelanggaran, dari hari kemarin sampai pencoblosan Bawaslu dan Panwascam akan bersiaga selama 24 jam untuk menerima laporan terkait pelanggaran,” pungkasnya. (*)








