
Ia menggarisbawahi, TBC ini bukan guna-guna melainkan penyakit yang bisa sembuh dengan pengobatan rutin. Ia berharap, para penderita positif TBC bisa mengikuti pengobatan teratur hingga sembuh.
“Penderita yang sudah ditemukan ini kami obati, diharapkan pengobatan ini tidak ada yang terputus. Kita harus sama-sama putus rantai penyebaran TBC,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti implementasi Perda No 1 Tahun 2023 tentang penanggulangan TBC, pihaknya akan segera membentuk satgas gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta, profesi, organisasi profesi hingga satgas TB khusus dari tenaga kesehatan.
Baca juga: 7 Ribuan Remaja Putri di Karawang Menderita Anemia, Dinkes Lakukan Ini
Perlu kerjasama banyak pihak
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh menyampaikan, urusan TBC ini tidak bisa dikerjakan atau ditanggulangi oleh Dinkes saja, perlu ada kerjasama dari banyak pihak.
“Besar harapan, lewat kegiatan yang dipelopori Dinkes ini, pemberantasan TBC di Karawang bisa berjalan dengan kerjasama yang baik,” ujarnya.









