Beranda Health Berantas TBC di Karawang lewat Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Berantas TBC di Karawang lewat Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Perda TBC di karawang
Dinkes Karawang mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanggulangan TBC.

KARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) kepada elemen masyarakat di Aula Husni Hamid Pemda Karawang.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan untuk mensukseskan target eliminasi TBC di Karawang tahun 2030.

“Dari mulai Forkopimda, OPD terkait, camat, direktur RS, puskesmas, klinik dokter praktek mandiri, organisasi profesi hingga ormas diharapkan mengetahui isi perda tentang penanggulangan TBC agar bisa menyampaikan lebih lanjut kepada masyarakat luas,” ujar Yayuk Sri Rahayu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Kamis, (4/5/2023).

Baca juga: Dinkes Karawang Ajak Warga Deteksi Dini Penyakit TBC

Yayuk memaparkan, di tahun sebelumnya Karawang sudah sempat mencapai target Standar Pelayanan Minimal (SPM) TBC.

Dari target penemuan kasus terduga (suspect) yang hanya 100 persen, Karawang bisa mencapai angka penemuan 101 persen atau 26.000 lebih kasus terduga.

Sedangkan kasus TBC-nya tercapai 150 persen dengan target 5.044, Karawang malah menemukan kasus hampir 8.000 lebih.

“Tahun 2023 dinaikan targetnya, penemuan suspect 46.000 saat ini sudah mencapai 22 persen. Tercapai 9.938 dari target 44.593. Untuk kasusnya sudah 29 persen, target 8.050 sudah ditemukan 2.319,” paparnya.