
KARAWANG – Keluarga korban penipuan penerimaan calon Bintara polisi atau Polri, Mugiarto Toto (54), mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Alasannya, berkasnya sudah dinyatakan P21 sejak Desember 2023 lalu, namun hingga kini belum juga naik ke persidangan.
Dia menjelaskan, polisi sudah menetapkan tersangka dan menyatakan kasus penipuan tersebut sudah P21 sejak 9 bulan lalu. Hanya saja, perkaranya itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Sekilas kasus
Menurut korban, Mugiarto Toto (54) kasus penipuan terjadi bermula ketika dirinya mendapat tawaran dari kawannya Jajat yang mengaku sanggup memasukan putrinya kerja menjadi calon Bintara Polri. Oleh Jajat kemudian dikenalkan dengan DL yang akan mempertemukan dengan petinggi Polri.
Baca juga: Kampung Pindang Cicinde Karawang Ditarget Jadi Tempat Wisata Kuliner, Pedagang Minta Pendampingan
“Saya dikenalkan dengan seseorang yang bernama DL yang mengaku dekat dengan perwira polisi,” kata Mugiarto Toto, Senin (1/10/24).
Setelah itu Toto dimintai uang sebesar Rp 300 juta untuk memproses pendaftaran putrinya menjadi anggota polisi. Belakangan DL pun meminta uang lagi beberapa kali hingga mencapai Rp 1, 6 miliar.
Namun setelah uang diberikan putrinya tidak lolos masuk kepolisian.
Baca juga: Cerita Pedagang Jamu di Purwakarta Dapat Rezeki Nomplok dari Ahmad Syaikhu
Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Karena saya tidak melihat ada niat baik untuk menyelesaikan kasus ini kemudian saya lapor polisi,” katanya.








