Beranda Headline Bikin Akses Permodalan Lebih Mudah, Ini Syarat Buat NIB untuk Pelaku UMKM...

Bikin Akses Permodalan Lebih Mudah, Ini Syarat Buat NIB untuk Pelaku UMKM Karawang

Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Sanatha.

KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pasalnya, dengan mengantongi izin NIB, pelaku UMKM bisa mengakses permodalan di Bank sesuai keinginannya.

Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Sanatha menyebutkan syarat NIB untuk UMKM mudah.

“Mudah syaratnya dengan hanya KTP sama NPWP,” kata Eka Sanatha di Kantor DPMPTSP Karawang, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Izin Tak Lengkap, Disperindag Karawang Ultimatum Pelaku Industri Kecil

Dikatakan Eka, agar mendapatkan NIB dengan mudah, bisa melalui DPMPTSP Karawang, Mal Pelayanan Publik dan pelayanan Paten di Kecamatan yang sekarang digencarkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Dia mengungkapkan, pelayanan NIB paling nyaman berada di Mal Pelayanan Publik yang berada di Mal Technomart Galuh Mas. Dan jika ada penyaratan yang belum lengkap, bisa langsung terhubung dengan instansi terkait.

Misalnya, jika NIK bermasalah, bisa langsung ke stand dinas kependudukan dan pencatatan spil (Disdukcapil). Atau jika NPWP bermasalah, bisa ke stand kantor pajak.

“Sekarang itu perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Kalau bisa sendiri boleh, atau jika tidak, kami dampingi sampai NIB diperoleh,” katanya. (kii)