
KARAWANG – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) di wilayah Karawang dan Purwakarta dideportasi dengan beragam persoalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyebutkan, 19 WNA yang dideportasi ini merupakan rangkuman catatan sepanjang tahun 2023. Mereka diusir paksa karena overstay, tidak melaporkan keberadaan, tidak sanggup bayar denda serta meresahkan masyarakat.
“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian atau TAK terhadap 19 WNA ini untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing,” kata Petrus kepada awak media, Rabu, 20 Desember 2023.
Baca juga: Catat! Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Karawang
Dia merinci, 19 WNA bermasalah ini di antaranya berasal dari Malaysia 2 orang, China 4 orang, Filipina 5 orang, Pakistan 1 orang, Palestina 1 orang dan Yaman 1 orang.
Khsusus 1 WNA dari Malaysia berinisial WE, merupakan mantan narapidana kasus peredaran narkoba yang baru bebas dari sel Lapas Kelas IIA Karawang.
Baca juga: Ombudsman Kagumi Fasilitas dan Layanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Karawang
WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.








