
“Jika ada perangkat daerah yang tidak melakukan hal tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penundaan TPP kolektif sampai dengan penambahan non PNS tersebut diberhentikan atau dibatalkan,” terangnya.
Baca juga: Asyik, 2.131 Guru Honorer Karawang Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes
Di samping itu, jika ada pengangkatan pegawai honorer yang masih memiliki ikatan saudara atau keluarga dengan perangkat daerah, hal tersebut diperbolehkan karena tidak ada aturan tertulis yang melarang.
“Boleh saja, karena gak ada aturan tertulis. Ini kan juga dibuka untuk masyarakat luas. Asal tetap mengikuti SOP seperti perekrutan pada umumnya, tidak ada masalah” pungkasnya. (*)








