Beranda Headline BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim Limit JHT, Saldo Rp 15 Juta Bisa Dicairkan...

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim Limit JHT, Saldo Rp 15 Juta Bisa Dicairkan lewat Aplikasi JMO

Saldo jht rp 15 juta dicairkan bpjs ketenagakerjaan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang. Foto: istimewa

KARAWANG – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Jawa Barat mengumumkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan limit maksimal Rp 15 juta dapat dicairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) alias tanpa antre.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menjelaskan limit maksimal pencairan JHT sebelumnya sebesar Rp 10 juta, namun saat ini limit tersebut ditingkatkan menjadi Rp 15 juta.

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

Baca juga: Warga Kesusahan Akses IGD RS, DPRD Karawang Mau Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan

“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” ucap Cep Nandi, Senin (26/5).

Dia bilang, inovasi ini juga merupakan langkah besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan layanan bagi peserta, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke kantor cabang.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

“Dengan adanya penambahan limit klaim JHT ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau mengunjungi kantor kami,” jelasnya.

“Ini sejalan dengan semangat BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendorong transformasi digital dan memberikan layanan yang prima kepada seluruh pekerja Indonesia,” seru Nandi.

Baca juga: RS di Karawang Minta Maaf soal Balita Diduga Gagal Infus 12 Kali, Pasrahkan Prosesnya ke Polisi

Apa itu JMO?

Nandi menjelaskan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.