
Kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Baca juga: Penyebab Harga Beras Mahal Versi Disperindag Karawang: Belum Panen, Terdampak El Nino
“Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” paparnya.
Mari menegaskan kepada jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya. (*)








