Beranda Headline Buntut Polemik Rekapitulasi Suara, KPU Karawang Nonaktifkan 2 Anggota PPK Pakisjaya

Buntut Polemik Rekapitulasi Suara, KPU Karawang Nonaktifkan 2 Anggota PPK Pakisjaya

Kpu karawang nonaktifkan ppk
Ilustrasi. KPU Karawang nonaktifkan dua anggota PPK buntut polemik yang terjadi saat proses rekapitulasi suara. Foto: istimewa

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bertindak tegas dengan nonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya. Ini menyusul terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi.

Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.

Baca juga: Polda Jabar Resmikan Gedung SPKT, ETLE dan Aplikasi E-Silang di Karawang

“Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” jelasnya, Rabu, 28 Februari 2024.

Keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu, sebut Mari, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 tahun 2024.