Beranda Bandung Buruh Boleh Demo Jika Tak Puas Kenaikan UMP Jabar 2024, Bey: Asal...

Buruh Boleh Demo Jika Tak Puas Kenaikan UMP Jabar 2024, Bey: Asal Tidak Anarkis

Buruh boleh demo ump jabar
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyebut buruh boleh demo terkait kenaikan UMP Jabar 2024. (Foto: istimewa)

Dengan kata lain, UMP Jabar naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.986.670.

“UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen,” ungkap Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

Dia menyebut, penetapan UMP Jabar 2024 berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan, termasuk aspirasi dari berbagai pihak.

“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” ujar Bey.

Perumusan kenaikan UMP Jabar 2024, kata dia, bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. “Kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan,” katanya. (*)