TVBERITA.CO.ID – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku lima tahun. Anda wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika Anda tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM Anda akan mati dan harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM mati di tahu 2023 ini?
Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Anda tinggal mengakses situs Satlantas daerah tempat Anda membuat SIM yang mati dan pastikan telah mendapat nomor registrasi.
Baca juga: Kapolri Singgung Pembuatan SIM C Jangan Dipersulit: Kalau Tak Relevan, Perbaiki
Melansir Daihatsu, meskipun secara online, Anda tetap harus mendatangi Satpas SIM pada hari dijadwalkan melakukan ujian.
Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
- KTP asli dan fotokopi
- Cetak halaman web SIM daring yang
terdapat nomor registrasi - Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
Setelah syarat di atas sudah lengkap, proses dan alur memperpanjang SIM yang sudah mati sebagai berikut:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian.
- Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
(*)