
KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 3.536 surat suara yang rusak atau tidak layak pakai pada Pilkada Serentak 2024. Pemusnahan dilakukan demi menghindari kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara.
Proses pemusnahan surat suara dilakukan bersama Bawaslu dan unsur Forkopimda dengan cara dibakar di gudang logistik KPU Karawang di Jalan Proklamasi Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat pada Selasa (26/11).
“Ini merupakan surat suara dari hasil sortir lipat yang dilakukan petugas di gudang logistik. Setelah kemudian dicek ulang dipastikan betul memang ada surat suara tidak layak pakai jumlah totalnya 3.536 lembar,” ucap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana.
Baca juga:Â Warga Tak Dapat Undangan Pilkada 2024 Apakah Bisa Tetap Nyoblos? Ini Kata KPU Karawang
Mari merinci surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur wakil Gubernur sebanyak 1.554 lembar. Sedangkan surat suara rusak pemilihan bupati dan wakil Bupati Karawang sejumlah 1.982 lembar.
“Pemusnahan ini sesuai aturan dilakukan H-1 pelaksanaan pilkada,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan ini mengandung arti bahwa kebutuhan surat suara di Karawang telah tepat jenis serta tepat jumlah.













