Beranda Regional CV Panghegar: Keputusan PN Purwakarta Rugikan Kami

CV Panghegar: Keputusan PN Purwakarta Rugikan Kami

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Purwakarta antara PT. PSBI selaku pihak yang membutuhkan tanah untuk proyek KCIC dengan pemilik tanah CV Panghegar yang merupakan salah satu perusahaan tambang di wilayah Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani yang telah memasuki sidang keputusan dari PN Purwakarta dengan mengabulkan konsinyasi pihak PT PSBI.

 

Hal ini dianggap merupakan keputusan yang sangat merugikan pihak CV Penghegar karena sebelumnya CV Panghegar tidak pernah melakukan musyawarah apapun terkait nilai ganti rugi yang dikatakan pihak PT PSBI, bahkan surat terakhir yang dilayangkan oleh BPN Purwakarta kepada CV Panghegar merupakan surat untuk melengkapi data lahan.

“PT PSBI hanya menitipkan konsinyasi sebesar Rp 4,9 Miliar untuk membayar tanah milik CV. Panghegar seluas 14 ribu meter lebih,”jelas Perwakilan CV Panghegar Acep Maman Jumat (22/11).

“Kalau dihitung setidaknya PT PSBI harus membayar sekitar Rp 40 Miliar, karena ada tanah sisa dan kandungan tambang di lahan tersebut,”ujarnya.

“Namun yang harus kita cermati adalah keputusan PN Purwakarta kami anggap sangat merugikan, karena dari fakta persidangan jelas banyak hal yang kami duga merupakan akal-akalan saja, apalagi dugaan keterlibatan pihak BPN Purwakarta sangat kental, terbukti dari hal administrasi aturan musyawarah yang berada diwilayah BPN, dan faktanya jelas dipersidangan,”paparnya.

“Keputusan PN Purwakarta ini akan kami tindak lanjuti, dan keputusan ini tidak adil, karena jelas keterangan saksi dan bukti yang ada dipersidangan kami anggap tidak dipertimbangkan oleh Hakim,”paparnya.

“Dugaan kami mungkin saja ada pihak yang ikut bermain diwilayah ini, terlebih kami mendengar pihak BPN khususnya bidang pengadaan, sering nongkrong dikantor PT PSBI jam tugas dengan menggunakan mobil dinas, terlebih tidak ada keperluan apapun atau tugas dari kantor, ada apa mereka disana, ini jelas dugaan kami semakin kuat,”pungkasnya.(trg/ris)