Beranda Karawang Didampingi APH, Proyek Ratusan Miliar Pemkab Karawang Malah Diduga Bermasalah, Kok Bisa?

Didampingi APH, Proyek Ratusan Miliar Pemkab Karawang Malah Diduga Bermasalah, Kok Bisa?

Proyek pemkab karawang
Desain pembangunan RSUD Rengasdengklok, Karawang. (Ist)

KARAWANG – Adanya pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) tehadap sejumlah proyek infrastruktur Pemkab Karawang nampaknya tak menjamin proyek tersebut berjalan mulus.

Sebagai contoh, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang memakan biaya Rp 250 miliar dalam perjalanannya menimbulkan masalah. Padahal proyek tersebut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

“Kalau mendapat pendampingan Kejari harusnya lancar dan sesuai aturan ini malah bermasalah,” kata Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, Jumat, 15 September 2023.

Baca juga: Jokowi Apresiasi 8 Proyek Strategis Nasional, Salah satunya Katalis Merah Putih di Cikampek

Ia mengaku heran proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok yang mendapat pendampingan hukum dari Kejari Karawang malah bermasalah. Apalagi proyek tersebut bernilai besar hingga ratusan miliar rupiah.

Lelang pembangunan gedung RSUD Rengasdengklok yang sudah diumumkan pemenangnya dibatalkan. Alasannya pemenang lelang yang sudah diumumkan tidak hadir saat panitia lelang diundang panitia lelang hingga dianggap mengundurkan diri.

Proyek tersebut menimbulkan masalah karena proses lelangnya dinilai berat sebelah hingga mendapat protes para kontraktor yang mengikuti lelang.

Panitia lelang terburu-buru mengumumkan pemenang lelang PT. Adhi Persada Gedung, salah satu anak perusahaan PT. Adi Karya, padahal masih dalam masa sanggah. Sanggahan dari sejumlah kontraktor tidak dianggap karena panitia lelang sudah mengumumkan pemenangnya.

“Kok bisa sampai pemenang lelang dibatalkan. Kami menduga ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan lelang. Setelah ramai baru mereka bersih- bersih,” katanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya membenarkan jika sejumlah proyek di Pemkab Karawang mendapat pendampingan Kejaksaan.

Dia mengaku pendampingan kejaksaan hanya bersifat administrasi tata usaha negara. Namun tidak untuk yang bersifat teknis pekerjaan. Kejaksaan akan mempelajari informasi dari masyarakat terkait proyek yang dinilai bermasalah.

Baca juga: Wah! Ada 68 ASN dan Ribuan Warga Karawang Berekonomi Mapan Terindikasi Terima Bansos

“Saya belum tahu persisnya karena ditangani bidang lain. Nanti saja saja saya informasikan lagi,” katanya.

Menurut Rudi, pendampingan yang dilakukan kejaksaan tidak menjamin proyek tersebut berjalan lancar. Alasannya karena kejaksaan tidak melakukan intervensi dalam teknis pekerjaan.

“Kami tidak intervensi dalam pekerjaan teknis. Kalau proyek tersebut bermasalah bisa saja karena tidak mengikuti arahan pendampingan. Namun sampai saat ini tidak ada masalah tuh,” katanya.

Menurut Rudi kejaksaan memberikan pendampingan sejumlah proyek seperti pembangunan RSUD Rengasdengklok, Rumah Sakit Paru, Dinas Pendididikan dan Dinas Kesehatan. Namun dia tidak mengetahui persis nilai proyek tersebut. “Kalau besaran proyeknya kami belum tahu. Nanti saya tanyakan ya,” katanya. (*)