Beranda Headline Dilaporkan Terima Gratifikasi Hampers, Bupati Purwakarta Keheranan: Emang Saya Gak Mampu Apa?

Dilaporkan Terima Gratifikasi Hampers, Bupati Purwakarta Keheranan: Emang Saya Gak Mampu Apa?

Gratifikasi hampers bupati purwakarta
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika membantah menerima gratifikasi hampers berupa baju koko, sarung dan lainnya menjelang hari raya Lebaran 2023 lalu. (Foto/istimewa)

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika membantah telah menerima gratifikasi hampers atau hadiah berupa baju koko, sarung dan mukena dari pihak tertentu menjelang hari raya Lebaran 2023 lalu.

“Enggak lah, saya beli barang-barang tersebut dengan uang pribadi, emang saya gak mampu apa?” kata perempuan yang akrab disapa Neng Anne ini, Rabu (17/5).

Kendati demikian, ia tidak melarang jika ada pihak-pihak yang melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dirinya memastikan bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian barang tersebut bukan dari pihak tertentu.

“Silahkan saja, sebagai warga negara kita taat hukum. Saya juga punya bukti soal pembelian barang-barang tersebut,” kata Neng Anne.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Hampers, Neng Anne Dilaporkan ke Kejati Jabar

Sementara, berkaitan dengan sarung yang dibagikan kepada para pengurus masjid, guru ngaji dan masyarakat lainnya. Anggaran tersebut berasal dari infak yang dikumpulkan oleh para Perangkat Daerah melaui Unit Pengelola Zakat (UPZ) Perangkat Daerah terkait.

“Pemkab tidak mengangarkan pengadaan sarung, mukena dan baju koko. Yang dibagikan ke warta berasal dari infak dari UPZ di setiapa perangkat daerah yang ada di Purwakarta,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dilaporkan ke Kejati Jabar atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berupa penerimaan hampers yang berisi baju koko, sarung, dan mukena.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 105/RWL-P/V/2023. Surat itu telah ditandatangani langsung oleh PTSP Kejati Jabar.

Aduan gratifikasi tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung ke dalam Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB).

“Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan buktinya dan disampaikan kronologisnya,” kata Kuasa Hukum dari MPBB, Rinto Wardana pada Rabu (17/5).

Dalam laporan itu, Rinto juga menyertakan alat bukti salah satunya berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Kepala OPD di Pemkab Purwakarta mengenai adanya permintaan uang untuk disetorkan ke rekening Pemilik Toko Mdn Tanah Abang.