KARAWANG – Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Karawang, Jawa Barat membantah melakukan intervensi ke setiap pemerintah desa (pemdes) terkait penunjukan notaris untuk pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinkop dan UKM Karawang, Puguh Tri Utomo menegaskan, keterlibatan pihaknya dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih berdasarkan MoU antara Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).
“Kalau pemda dasarnya MoU antara Kemenkop dengan PP INI, untuk selanjutnya ditindaklanjuti di tingkat pemprov dan pemkab,” katanya, Rabu (4/6).
Dia menjelaskan, dalam MoU tersebut dinas koperasi tingkat provinsi dan kabupaten berkewajiban menginventarisir data dari setiap desa yang tengah mendirikan koperasi.
Data tersebut, kata dia, selanjutnya diserahkan kepada INI, khususnya dalam hal ini Pengda INI Karawang untuk membuat akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Adapun Pengda INI Karawang, menurutnya sudah menunjuk 32 notaris pembuat akta tanah (NPAK) yang berkewajiban memproses akta pendirian koperasi desa.
Berkaca dari hal itu, dia menegaskan Dinkop Karawang tidak turut campur terkait notaris mana saja yang berhak melayani proses pendirian koperasi, sebab hal itu sudah menjadi kewenangan Pengda INI Karawang.
“Jadi tugas kami hanya inventarisir saja, karena proses selanjutnya secara teknis langsung oleh ikatan notaris,” jelasnya.
Baca juga: Manut Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Siap Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar
Disebut lahan bisnis
Pembentukan koperasi merah putih di 309 desa dan kelurahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diwarnai isu tidak sedap. Dinas Koperasi (Dinkop) setempat dituding cawe-cawe dalam pembentukan koperasi.













