Beranda Headline Ditegur KASN soal Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, Bupati Karawang Cuma Punya Dua...

Ditegur KASN soal Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, Bupati Karawang Cuma Punya Dua Pilihan

Dugaan pelanggaran merit di karawang
Direktur Pustaka Dian Suryana.

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) menegaskan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana wajib menindaklanjuti rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang dugaan pelanggaran sistem merit pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Rekomendasi KASN tersebut sifatnya legally binding, jadi hukumnya wajib ditindaklanjuti, bukan sunah. Karena mempunyai konsekuensi hukum jika tidak ditindaklanjuti, dari mulai peringatan, teguran sampai sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan bisa dimakzulkan,” kata Dian Suryana, Direktur Pustaka dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Baca juga: KASN Minta Bupati Cellica Nurrachadiana Batalkan Pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang

Dijelaskan, pihaknya mengaku bingung tanggapan Sekda Acep Jamhuri yang menyamakan RSUD Karawang layaknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara hierarki berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Karawang sehingga boleh dikepalai ASN dokter ahli pertama.

Pasalnya, catatan rekomendasi KASN tersebut sangat jelas bahwa terdapat dugaan pelanggaran sistem merit mengenai pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Dirut RSUD Karawang.

“Pilihannya sekarang cuma dua: Batalkan atau Dimakzulkan,”tegasnya.

Kendati diakui atau tidak, RSUD di bawah kepemimpinan dr Fitra ada perubahan dan perbaikan. Namun itu tidak ada artinya, jika legalitas pengangkatannya cacat hukum.

Baca juga: Duduk Perkara Pasien Diduga Ditelantarkan RSUD Karawang hingga Meninggal

Maka dari itu, Pustaka berharap Bupati tidak memaksakan dr Fitra sebagai Plt Dirut RSUD. Selain ancaman sanksi, akan jadi preseden buruk di akhir masa jabatan.

“Jangan sampai masyarakat Karawang mengenang Cellica Nurrachadiana sebagai bupati banyak prestasi, tapi mempunyai legacy cacat konstitusi,” tegasnya.

Ditegaskan, Pustaka juga meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tidak malu-malu memanggil bupati dan pejabat yang berwenang untuk meminta penjelasan atas pengangkatan dr Fitra sebagai Plt Dirut RSUD.

Sebab, dugaan pelanggaran sistem merit terjadi akibat impotennya peran pengawasan DPRD terhadap eksekutif. (*)