BEKASI – Sedikitnya 154 jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi akan segera berakhir di tahun 2024 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Beksasi mulai menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa yang masa tugasnya segera berakhir.
Baca juga: Dua Bocah di Bekasi Tewas Tenggelam saat Bermain di Danau Perumahan
Menurut Subkor Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar, penunjukan Pjs Kepala Desa didasari pada peraturan Bupati Bekasi yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Pemerintahan Desa.
“Kita siapkan Pjs kades yang ditunjuk langsung oleh Bupati Bekasi mengacu pada UU No. 6 tahun 2014,” imbuh Dudi Iskandar dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: 104 Km Jalan di Bekasi Rusak Berat, Pj Bupati: Butuh Dukungan Anggaran Pusat
Bupati Bekasi, kata dia, akan menunjuk ASN yang memenuhi kriteria berdasar pada pengalaman kerja, dan biasanya yang ditunjuk adalah jabatan Kasipem Kecamatan masing-masing.
“Kriteria yang ditunjuk oleh Bupati Bekasi menjabat Pjs Kepala Desa yang biasanya adalah ASN dengan jabatan Kasipem,” jelasnya.
Namun karena ada 154 jabatan kades yang berakhir di 2024, maka tidak menutup kemungkinan penunjukan jabatan Pjs diambil dari ASN yang menjabat Kasipem saja. “Tergantung hak preogatif Bupati Bekasi yang memutuskannya,” tutup Dudi. (*)