
Itulah kenapa hingga saat ini hasil produk fesyen di Karawang masih kalah dari kota-kota lain seperti Bandung, Jogjakarta, dan Pekalongan, meski secara kualitas masih bisa bersaing.
“Label atau merek itu merupakan branding bagi suatu produk. Pembeli (konsumen) di Indonesia lebih banyak tertarik kepada barang-barang bermerk, hal itu dibuktikan dengan Indonesia yang berada di posisi ke lima sebagai konsumen barang-barang bermerk di dunia,” papar Anggi.
Masih kata Anggi, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ekraf ada kewajiban pemerintah daerah untuk membantu atau memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hak kekayaannya intelektual atau hak cipta.
“Melalui Perda ini masyarakat dapat berupaya mengembangkan usaha yang bergerak dibidang ekraf untuk lebih maju lagi,” tandasnya. (*)








