
KARAWANG – Polisi menangkap Yogi (18) dan Yoga (18), duo pemuda yang sodomi belasan anak sekolah dasar (SD) di Kecamatan Telukjambe, Karawang. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Kita sudah tetapkan dua tersangka dugaan sodomi YI dan YA terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (17/5).
Rita mengungkap, salah satu pelaku masih berstatus mahasiswa. Adapun aksi cabul keduanya sudah terjadi sejak tahun 2022.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, KPU-Kejari Karawang Teken MoU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024
“Satu pelaku ditahan di Polsek Karawang Kota karena waktu itu masih di bawah umur saat melakukan pelecehan. Sedangkan satu ini kami amankan di Rutan Polres Karawang,” paparnya.
Punya hasrat menyimpang
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menjelaskan, motif keduanya melakukan pelecehan lantaran memiliki hasrat seksual menyimpang.
“Motif pelaku ini melampiaskan nafsu birahinya, pelaku mengalami orientasi seksual menyimpang dan mencabuli anak laki-laki,” paparnya.








