
Merespons laporan tersebut, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk ibu korban, YA (44), dan seorang saksi lain berinisial M (57).
Baca juga: Satpol PP Karawang Ultimatum PKL dan Bangli di Cikampek: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Paksa
DH pun akhirnya diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“DH mendapat ancaman hukuman pidana penjara yang berat, mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban,” tandasnya. (*)








