
“Kalo bicara harga, subsidi itu 16 ribu, kalo sudah disuntik ke yang 12 kg (4x suntik) harganya dijual 160 ribu. Jadi ada keuntungan sekitar 84 ribu,” terang Kapolres.
Baca juga: Area Landmark The Windows Karawang akan Dipercantik dengan Puluhan Ribu Tanaman Hias
“Kalau dikalkulasi, kerugian negara sampai dengan 3,1 milyar dan keuntungan yang didapat pelaku sekitar Rp.249.000.000,” tambahnya.
Adapun barang-bukti yang diamankan, yaitu; 1 unit mobil Mitsubishi L300, 200 buah gas 3 kg, 60 buah gas 12 kg dan 90 buah gas 5 setengah kg.
Para tersangka dijerat pasal 55 UU Tentang Minyak, Gas dan Bumi yang diubah dalam cluster 40 UU Ciptakerja Junto Pasal 55 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 60 milyar rupiah.
“Yang jelas ini adalah salah satu modus merugikan masyarakat, sehingga akhirnya gas elpiji yang disubsidi pemerintah menjadi langka,” pungkasnya. (*)








