
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyoroti bakal calon legislatif (bacaleg) dari empat kepala desa (kades) yang lolos daftar calon sementara (DCS) belum menyerahkan bukti pengunduran diri.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Penetapan Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Jumat (25/9/2023).
Baca juga:Â Area Landmark The Windows Karawang akan Dipercantik dengan Puluhan Ribu Tanaman Hias
Selain keempat kades, Bawaslu Karawang juga menekankan ke setiap bacaleg yang lolos daftar calon sementara (DCS) untuk mengurus kekurangan persyaratan sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT).
“Masih ada waktu hingga penetapan DCT nanti di 4 November,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Selain itu yang akan difokuskan oleh Bawaslu Karawang adalah pengawasan pencegahan politik uang yang dikhawatirkan masif pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Baca juga:Â 856 Bacaleg Masuk DCS, KPU Bekasi Minta Masyarakat Beri Tanggapan, Ini Caranya
Engkus mengakui tak dipungkiri politik uang selalu terjadi pada Pemilu dan Pilpres, namun Bawaslu Karawang bakal berupaya untuk melakukan pencegahan.
“Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi secara masif bahaya politik uang,” tandas dia. (*)