
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 59 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Tuparev 1, mulai dari Lampu Merah Johar hingga Bundaran Ciplaz pada Senin, (3/8/2026).
Pemberian surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana penataan kawasan yang akan terdampak pemeliharaan saluran drainase dan pembangunan trotoar (pedestrian).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta mengatakan, berdasarkan pendataan awal terdapat 61 PKL yang menempati lokasi tersebut.
Baca juga: Banyak WNA Jadi Mualaf Gegara Kepincut Nikahi Wanita di Karawang
Namun, saat SP1 dibagikan hanya 59 pedagang yang menerima karena dua pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri.
“Tahap sekarang kami sedang membagikan Surat Peringatan 1 kepada PKL di Jalan Tuparev 1, mulai dari Lampu Merah Johar sampai Bundaran Ciplaz. Awalnya ada 61 PKL, namun hari ini yang menerima SP1 sebanyak 59 PKL karena dua pedagang sudah mengindahkan pemberitahuan kami dengan membongkar dan mengosongkan sendiri lokasi tersebut,” ujar Tata kepada tvberita.
Menurutnya, setelah menerima SP1, para pedagang diberi waktu tiga hari untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Apabila belum dipatuhi, Satpol PP akan menerbitkan SP2, kemudian dilanjutkan SP3 sebagai peringatan terakhir sebelum penertiban dilakukan.








