
“Dalam Perda, hukuman kurungan 4 bulan dan denda 50 juta untuk yang menjual dan memproduksi. Lalu yang menggunakan kita kenakan UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dengan denda 250 ribu dan kurungan 5 bulan,” paparnya.
Baca juga: Bupati Aep Ajak Warga Karawang Tak Gunakan Knalpot Brong, Jika Membandel Siap-siap Disanksi
Di samping itu, knalpot yang telah dirazia nantinya akan dimusnahkan serentak dalam momen operasi keselamatan yang akan mendatang.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk segera mengganti knalpot sesuai standar baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Baik roda 2 atau 4 tetap terjaring bilamana menggunakan knalpot brong. Namun saat ini belum ada roda 4 yang terjaring, roda 2 kita fokuskan karena lebih menjamur,” katanya.
“Semua jenis kendaraan harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (*)







