
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong di wilayah setempat, terlebih di kalangan para pelajar.
Keseriusan ini dibuktikan Pemkab Karawang lewat deklarasi anti knalpot brong di Plaza Kantor Bupati Karawang pada Rabu pagi, 17 Januari 2024.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyatakan, pelarangan pemakaian knalpot brong tertera dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Evaluasi Kinerja 2023, Bupati Aep Dorong Antar OPD di Karawang Lebih Kerja Kolaboratif
Jika masyarakat masih membandel, akan dikenakan sanksi yaitu kurungan 3 bulan dan denda hingga 50 juta rupiah.
“Jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong,” pesan Aep kepada para pelajar yang hadir.
Baca juga: Daftar Laporan Awal Dana Kampanye Parpol di Karawang: Gerindra Rp 2,7 Juta, Golkar Rp 4,8 M
Aep menekankan agar masyarakat mengikuti aturan lalulintas dengan benar, termasuk menggunakan knalpot yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penandatanganan deklarasi dilakukan langsung oleh bupati Karawang, Kapolres, Dandim 0604/Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Sekolah dan perwakilan Komunitas Motor Karawang. (*)