Beranda Headline Harga Ganti Rugi Tol Japek Selatan Diprotes, BPN Karawang Sebut Sudah Sesuai...

Harga Ganti Rugi Tol Japek Selatan Diprotes, BPN Karawang Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

ganti rugi japek selatan
Aksi blokade jalan Badami-Loji yang dilakukan warga Kp. Citaman beberapa waktu lalu. (Foto/Istimewa)

KARAWANG – Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II masih menyisakan polemik. Warga Kp. Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang mengaku dirugikan soal ganti rugi lahan yang dinilai terlalu kecil.

Buntut dari kekecewaan itu, warga sempat beberapa kali memblokade jalan utama Loji-Karawang. Teranyar pada Rabu (21/12/2022) kemarin.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menegaskan, uang ganti rugi untuk warga Citaman yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan Tol Japek II sudah sesuai aturan dan ketentuan.

Pasalnya, penentuan besaran harga ganti rugi itu berasal dari tim Appraisal yang independen. Ketetapan uang ganti rugi juga diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Artinya, kami sudah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan. Termasuk dalam penentuan besaran harga ganti rugi itu menggunakan tim
appraisal yang independen,” kata Kasi Pengadaan BPN Karawang, Ikin Sodikin pada Jumat, (23/12/2022).

Baca juga: Realisasi PTSL Baru 89 Persen, BPN Karawang Targetkan Akhir 2022 Tuntas

Ikin menjelaskan, dalam penghitungan ganti rugi lahan terdampak proyeks strategis nasional menggunakan makanisme appraisal.

Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.

Cara ini membuat perhitungan harga antara satu rumah dengan rumah lainnya bisa berbeda. Apalagi proses appraisal pada pemerintah Presiden Jokowi telah memasukan perhitungan non fisik, artinya penilaian harga ganti rugi termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris hingga solatium.

Solatium merupakan perhitungan ikatan emosional terhadap rumah tersebut. Semakin lama warga menempati rumah tersebut maka solatium semakin tinggi.

“Harga yang diberikan oleh Appraisal itu harga yang plus-plus. Pasalnya, bukan hanya nilai tanahnya saja yang dihitung, melainkan, nilai-nilai emosional masyarakat juga dinilai oleh appraisal. Jadi itu sangat menguntungkan warga,” kata Ikin.

Dikatakan Ikin, sebetulnya jika masyarakat tidak puas besaran nilai harga yang ditetapkan apresial bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri, sebelum masa 14 hari.

Akan tetapi ketika itu warga tidak menggunakan langkah tersebut. Tapi justru setelah itu timbul ramai tidak setuju soal besaran nilainya.

“Sebenarnya ada jalurnya jika tidak setuju, tapi tidak digunakan. Sesuau aturan jika pemilik objek menolak akan besarannya dan tidak menerima uang ganti kerugian, uang tersebut akan dititipkan ke pihak pengadilan, itulah mekanisme, tahapan-tahapannya,” ungkap dia.