Beranda Headline Hari Guru Nasional 2022, 4 Ribuan Guru Honorer di Karawang Minta Diangkat...

Hari Guru Nasional 2022, 4 Ribuan Guru Honorer di Karawang Minta Diangkat Tanpa Seleksi

Hari guru nasional karawang
Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 di Lapangan Karangpawitan, Karawang pada Jumat (25/11/2022).

KARAWANG – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang, Nandang Mulyana mengungkapakan, di momen Hari Guru Nasional (HGN) 2022, kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar.

Dicontohkannya, di Karawang masih ada guru berusia 62 tahun yang masih mengajar dan berstatus guru honorer.

Dari data terakhir yang dimilikinya, di Karawang ada sebanyak 6.474 guru honorer. Kemudian adanya pengangkatan dari pemerintah pusat sebanyak 2.247.

Baca juga: HUT ke-77 PGRI di Purwasari: Momentum Guru Tingkatkan Pendidikan Berkualitas

“Masih tersisa guru honorer sekitar 4 ribuan, kami minta kepada pemerintah pusat untuk segera lah diangkat. Karena di Karawang sekarang ini banyak guru usia pensiun 60 tahun ada 62 tahun masih mengajar dan masih sebagai guru honorer statusnya,” terang dia saat peringatan Hari Guru Nasional 2022 di Lapangan Karangpawitan, Karawang pada Jumat (25/11/2022).

Sebetulnya Pemerintah Kabupaten Karawang dibawah kepemimpinan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terus berupaya meningkatan kesejahteraan guru dengan meningkatkan gaji guru honorer dari Rp 100 ribu jadi sekarang ini sudah bisa mencapai Rp 1,2 jutaan.

“Kemudian juga kesejahteraan guru PAUD juga pengawas lainnya. Ini bukti pemerintah daerah hadir, ya memang belum merasa puas karena kembali lagi ini kan menyangkut anggaran juga,” ungkap dia.

Baca juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 di Karawang

Pada momen Hari Guru Nasional 2022, pihaknya bersama Bank BJB memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para guru yang telah lama mengabdi atau mengajar.

Nandang meminta agar para guru honorer khususnya yang sudah lama mengajar dan menjelang masa usia pensiun segera diangkat, baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Harus dikasih jalur khusus lah, usia segitu udah engga perlu ikut tes. Ya pasti kalah sama yang baru-baru kan ya,” tandasnya. (kii)