Beranda Karawang Raperda Penanganan Penyakit Menular Segera Disahkan DPRD Karawang

Raperda Penanganan Penyakit Menular Segera Disahkan DPRD Karawang

Komisi I DPRD Karawang, H. Danu Hamidi (Foto: Didi Suheri)

KARAWANG – Raperda Penangan penyakit menular dan tidak menular akan segera di sahkan oleh DPRD Kabupaten Karawang.

Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi mengungkapkan pada akhir November 2022 pihaknya akan segera menggelar paripurna salah satunya pengesahan Perda penganan penyakit Tuberkulosis (TB)

“Insya Allah tanggal 30 November 2022 ini kita akan melaksanakan paripurna salah satunya mengenai perda penangan penyakit Tuberkulosis (TB),” kata Danu, Kamis (24/11/2022)

Sebenarnya, lanjut Danu, di Perda No. 6 Tahun 2022 penanganan penyakit menular dan tidak menular sudah dibahas, namun di Raperda yang akan di paripurna kan nanti lebih kepada penangan penyakit Tuberkulosis (TB)

Baca juga: STPI Ajak Masyarakat Perangi TBC di Karawang

“Sebenernya di Perda sebelumnya juga sudah ada, namun perda yang akan disahkan nanti itu penekanannya lebih kepada penangan penyakit Tuberkulosis sendiri,” ujarnya.

Setelah nanti memiliki kedua perda tersebut, kata Danu, konsekwensi pemerintah daerah untuk mempersiapkan segala perangkatnya.

“Penangan TB sendiri sudah masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan juga menjadi Renstra Dinas Kesehatan, ini harus serius digarap, karena mengingat penyebaran penyakit ini juga cepat,” pungkasnya. (ddi)