Beranda Headline Hasil Audit Syariah, Baznas Tuding Bupati Purwakarta Pungli Dana Zakat

Hasil Audit Syariah, Baznas Tuding Bupati Purwakarta Pungli Dana Zakat

Bupati purwakarta pungli

PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta kembali melempar pernyataan panas ihwal polemik dana zakat yang diduga dipungut.

Waka III Bagian Keuangan Baznas Kabupaten Purwakarta, Saparudin menilai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diduga bertindak pungli karena menggunakan dana UPZ tanpa disetorkan terlebih dahulu ke Baznas.

Dana unit pengumpul zakat (UPZ) dari berbagai OPD itu digunakan Anne untuk berbagi hampers sarung, baju koko dan mukena jelang Hari Raya Idul Fitri lalu.

Baca juga: Sembarang Gunakan Anggaran Zakat, Baznas Sebut Kemenag dan Bupati Purwakarta Salahi Aturan

“Selain dana UPZ tidak disetorkan, Bupati juga tidak pernah mengajukan kegiatan ke Baznas Purwakarta,” jelas Waka III Bagian Keuangan Baznas Kabupaten Purwakarta Saparudin pada Jumat, 9 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan audit syariah, ujar Saparudin, Bupati Anne dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai indikasi pungli.

Baca juga: Disebut Belum Setor Zakat, Kemenag Purwakarta Membantah: Baznas Salah Data!

“Dengan ada pemberitaan sebelumnya maka pihak audit syariah datang ke Purwakarta dan memeriksa seluruh kegiatan menggunakan dana dari UPZ dan hasilnya ada pelanggaran Bupati dan dikategorikan lakukan Pungli,” tegasnya.

Namun ia menyesalkan, hingga hari ini Bupati Anne Ratna Mustika masih bungkam ihwal data penggunaan UPZ tersebut.

“Langkah kami masih menunggu pimpinan, karena kalau kita berbicara peraturan ada pidana dan denda terkait penggunaan dana UPZ yang melanggar,” pungkasnya. (*)