
Masih diungkapkannya, dalam kurun waktu tiga tahun, Pemkab Karawang telah mengubah status guru non ASN sebanyak 3734 menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Dari 2021 sampai 2023, telah diangkat guru Non ASN sebanyak 3734 orang. Tentu jumlah ini akan terus bertambah karena pelaksanaan tahapan pengangkatan P3K akan terus dilakukan,” ujarnya.
Terakhir, Pemkab Karawang menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan komitmen para guru yang selama ini terus berkontribusi dan berkomitmen memajukan pendidikan di Karawang.
“Ibarat lilin. Guru mampu menjadi penerang bagi siapa saja meski dirinya terbakar. Dari ketulusan dan bimbingan para guru, lahirlah insinyur, dokter, pejabat dan lain sebagainya,” tutupnya. (*)








