
Petugas juga menemukan satu buah LCD handphone yang diikatkan di area paha.
Baca juga: Cegah Kriminalitas saat Perayaan Tahun Baru, Polres Karawang Sita Ratusan Botol Miras
“Menindaklanjuti hal itu, kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Karawang, kemudian terkonfirmasi jika obat keras dengan jumlah 19 butir tersebut adalah ekstasi atau inex atau rolex,” ungkapnya.
Christo berkomitmen untuk menihilkan obat terlarang dan telepon genggam di dalam lapas. Setiap pengunjung atau warga binaan yang kedapatan mengantongi barang terlarang juga ia pastikan akan ditindak tegas.
“Saya tidak segan segan akan menindak tegas kepada WBP atau pengunjung jika kedapatan menyeludupkan barang yang dilarang ke dalam Lapas,” tegasnya. (*)







