
KARAWANG – Dua pengunjung perempuan diamankan lantaran kedapatan selundupkan 19 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kelas IIA Karawang.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menjelaskan penyelundupan obat terlarang itu dilakukan dengan cara disembunyikan ke dalam bra.
Kedua pengunjung tersebut berinisial AT (58) dan RJ (16). Keduanya warga Karawang Barat.
Baca juga: Data 2024: 181 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Terjadi di Karawang
Mereka hendak mengunjungi DP, warga binaan dengan kasus narkotika. DP merupakan anak dari AT. Adapun RJ ialah keponakannya.
“AT ini merupakan ibu dari DP, dan RJ keponakannya. Penyelundupan dilakukan melalui layanan kunjungan tatap muka pada Selasa kemarin sekitar pukul 10.40 WIB,” ujar Christo, Rabu (1/1).
Dia menuturkan, terkuaknya aksi penyelundupan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik AT dan RJ.
Baca juga: 953 Warga Binaan Lapas Karawang Ikut Nyoblos di TPS Khusus Pilkada 2024
Lalu saat dilakukan pemeriksaan badan secara mendetail, petugas menemukan wadah bekas lipstik dibungkus plastik yang disimpan dalam bra. Saat dibuka, rupanya berisi 19 butir obat keras.