PURWAKARTA-CV.JBF yang memproduksi Finyl sejak tahun 2012 hingga hari ini belum memiliki ijin yang lengkap, pasalnya hingga hari ini retribusi IMB yang harus dibayarkan sekitar ratusan juta rupiah belum terselesaikan oleh Direktur CV.JBF Nurhayati Komalasari.
Walau telah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta dan Dinas Teknis lainnya, namun CV.JBF masih memiliki cabang lainnya diluar Kabupaten Purwakarta, bahkan tersiar kabar CV.JBF akan berganti nama menjadi Interia dan sudah mendaftarkan melalui OSS, diduga ada oknum yang bermain untuk mengarahkan untuk pergantian nama tersebut, pasalnya hingga saat ini Nurhayati Komalasari tidak mengakuiĀ pernah mendaftarkan CV.JBF untuk berganti nama.
“Saya tidak pernah mengganti nama CV.JBF dan mendaftarkan melalui OSS menjadi Interia,”jelas Direktur CV.JBF Nurhayati Komalasari Senin (17/1).
“Karena ada masalah internal, tahun 2016 saya didepak dari CV.JBF namun nama Direktur masih nama saya, dan akte nya masih saya pegang,”tegasnya.
“Hak saya juga sampai hari ini belum saya terima, tanah CV.JBF sendiri masih atas nama saya dan perusahaan tersebut belum pernah dialihkan, walau katanya sekarang dikelola oleh Dita, silahkan tanya saja Dita,”ujarnya.
“Beberapa waktu lalu, melalui DPMPTSP kita pernah dimediasi, saya bertemu Dita dan suaminya Hartono, dan saya telah memberikan tuntutan saya apabila ingin meneruskan perusahaan tersebut, namun mereka menolak dan siap menempuh jalur hukum,”ungkapnya.
“Saya siap, dan kami punya bukti seluruh data perusahaan tersebut, bahkan hak paten Finyl atas nama CV.JBF, lalu kalau bisa mengajukan berganti nama data apa yang mereka miliki,”tegasnya.
Sementara Sekertaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta Asep Kurniawan yang menyikapi masalah ini mengatakan kalau perusahaan berganti nama semua harus jelas dan harus ada pengalihan dan disepakati semua pihak.
“Kalau sampai lolos OSS data apa yang mereka sampaikan, terlebih kalau memang CV.JBF tersebut masih ada dan perusahaannya masih berdiri, kok bisa berganti nama,”ucapnya
“Pihak dinas teknis harus mengkaji hal ini, jangan sampai dengan dalih OSS, bisa lolos begitu saja, kan data pisik juga harus jelas, kecuali data yang diberikan sudah Valid, jangan sampai melakukan hal yang salah,”tegasnya.
“Komisi I dan Komisi II DPRD harus segera sikapi hal ini, terkait perijinan CV.JBF yang belum membayar retribusi IMB nya dan terkait masalah pajaknya, kami harap juga dinas teknis harus hati-hati, jangan sampai ada kepentingan yang dilakukan oleh oknum, dinas teknis menuai masalah, khususnya DPMPTSP silahkan cek lagi persyaratannya jangan sampai dalih OSS meloloskan hal yang salah,”ungkapnya.
“Pemuda Pancasila siap memberikan pendampingan hukum untuk Bu Sari, bila hal ini berlanjut kejalur hukum, terlebih Bu Sari yang nota bene sebagai Dirut CV.JBF tidak pernah mengalihkan perusahaan tersebut dan mengganti nama,”pungkasnya. (trg)










