
“Seketika itu akhirnya petugas berhasil mengamankan SY seorang sekuriti perumahan di daerah Ciampel,” katanya.
Baca juga: Sepanjang 2022, Polres Karawang Ungkap 118 Kasus Narkoba dengan 152 Tersangka
SY kemudian diamankan beserta 19 paket amplop ganja dengan berat 82 gram beserta sejumlah peralatan lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan, SY mendapat barang tersebut dari RP di daerah Klari. “Ketika dilakukan penggeledahan ada barang bukti jenis ganja kurang lebih 1 kilogram,” paparnya.
Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat 1 Juncto 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)








