KARAWANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan satpam perumahan di Kabupaten Karawang diciduk polisi karena jualan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka berinisial SY (45) dan RP (49). RP berprofesi sebagai IRT dan SY seorang satpam perumahan di daerah Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, dari penangkapan keduanya, didapat barang bukti narkotika jenis ganja dengan total di atas 1 kilogram.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Orang Imbas Bentrok Ormas Vs Debt Collector di Bekasi
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok dari Provinsi Sumatera Barat.
“Pemesanannya melalui jasa pengiriman barang secara online dari Sumatera Barat, yang mana terdapat DPO saudara D yang saat ini dalam pengejaran,” papar Wirdhanto, Selasa (14/2/2023).
Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini berawal dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Karawang pada 8 Februari 2023, di mana ada proses jual beli paket ganja di sebuah perumahan.