Beranda Headline Sepanjang 2022, Polres Karawang Ungkap 118 Kasus Narkoba dengan 152 Tersangka

Sepanjang 2022, Polres Karawang Ungkap 118 Kasus Narkoba dengan 152 Tersangka

Polres karawang kasus narkoba
Polres Karawang saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Kamis (29/12/2022).

KARAWANG – Sepanjang tahun 2022, Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 118 kasus narkoba dan mengamankan 152 tersangka.

Dari jumlah itu, sebanyak 126 kasus berkasnya telah P21 atau diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Angka yang P21 lebih banyak karena ditambah hasil pengungkapan tahun 2021 lalu.

Aldi menuturkan, dari pengungkapan 118 kasus didapat barang bukti di antaranya sabu-sabu 2 kilogram 435,80 gram, ganja kilogram 368,82 gram.

“Kemudian obat keras tertentu (OKT) 80.802 butir, psikotropika 86 butir, miras 23.418 botol dan miras oplosan 28 liter,” ungkap Aldi di Mako Polres Karawang, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Jangan Berharap Lolos, Polres Karawang Bakal Razia Konvoi dan Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2023

Aldi menegaskan, Polres Karawang berkomitmen mencegah dan memberantas kasus narkoba. Pasalnya, perederan narkotika saat ini sudah masuk secara terselubung ke desa-desa.

“Saya berkomitmen untuk mencegah dan memberantas ini. Peredarannya sudah sampe ke desa-desa, terselubung di kedai-kedai kecil. Kemungkinan pedagangnya juga tidak tahu kalau obatnya berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, narkoba harus ditekan dan diberantas. Harus dicegah demi menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi korban pengguna narkoba.

Baca juga: Jelang Nataru, Polres Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Miras, Ganja hingga Petasan

Ia mengajak masyarakat Karawang agar melapor lewat ‘Lapor Pak Kapolres’ jika menemui adanya peredaran narkoba.

“Jika menemukan segera melapor ke Lapor Pak Kapolres, siapapun pelakunya pasti kita tindak. Tidak usah takut dan khawatir, ini demi kemaslahatan warga Karawang, juga demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. (*)