
“Kita memastikan akan selalu mengingatkan keluarga pasien atau PSM mengenai ini. Tim mobdan kami juga akan membantu meneruskan informasi KK yang masuk kepada PIC Dinkes Kab Karawang,” tandasnya.
Jaminan KS khusus pasien tertentu
Luthfi menambahkan, meski jaminan KS kini dinonaktifkan, namun klaim terhadap jaminan tersebut masih berlaku untuk sejumlah kriteria pasien.
Baca juga: Gratis! Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Dinkes Karawang, kata dia, masih memberlakukan KS untuk pasien orang terlantar, gelandangan, dan ODGJ tanpa identitas.
Secara teknis, walaupun pasien orang telantar itu ketika diperiksa biometrik dari Disdukcapil Karawang tidak ditemukan datanya, maka masih tetap bisa diajukan memakai KS.
“Jaminan Karawang Sehat masih diberlakukan dan dikeluarkan Dinkes Karawang untuk klaim pasien orang terlantar, gelandangan, dan ODGJ tanpa identitas,” imbuhnya. (*)












