
Ia menerangkan, sebelumnya terdakwa meminta mediasi, dan pelapor menetapkan persyaratan tertentu bagi terdakwa. Namun, terdakwa tak memenuhi syarat yang telah disampaikan oleh pelapor.
“Tapi ternyata persyaratan itu tidak bisa dipenuhi, sehingga lanjutlah sidang ini. Dan kami hanya memutuskan dari mediasi, tadinya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk melakukan audit dalam waktu tertentu terhadap apa yang ditentukan pelapor. Tapi kan dalam hal ini majelis hakim tidak memutuskan itu, jadi yasudah yang penting ada dari kita usul untuk mencari keadilan. Jangan sampai masyarakat salah paham, sedangkan mereka gak tau persis permasalahannya, padahal permasalahannya itu ada pemalsuan,” terangnya.
Baca juga: PSK di Karawang Tewas Ditusuk Teman Kencan Gegara Cemburu, Pelaku Ditangkap
Ia menginformasikan, sidang atau mediasi perkara ini akan kembali dilanjutkan di Minggu depan. “Soal tuntutan minggu depan insyaallah tidak akan ditunda lagi,” katanya.
JPU PN Karawang, Rika Fitrianirmala, SH menambahkan, masyarakat jangan sampai menilai perkara ini secara sepihak, dan dipersilahkan untuk menilai melalui fakta-fakta persidangan yang ada.
“Jangan sampai kami tuh dipersalahkan, tanpa melihat apa duduk persoalannya. Ini biar semua masyarakat tau aja, jadi jangan sampai kami membaca tuntutan ada yang tidak paham fakta-fakta dipersidangan, akhirnya bermunculan spekulasi,” pungkasnya. (*)








