
“Program ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pertanian. Kami ingin memastikan petani tidak terbebani pajak atas lahan yang digunakan untuk menanam kebutuhan pokok seperti padi,” ujarnya.
Baca juga: Pelatihan Barista dan Bakery di Karawang Banjir Peminat, Kuota Hanya 16 Orang
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program nasional untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
Pemerintah juga terus mengimbau petani lain yang memenuhi syarat agar segera mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kecamatan.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar lebih banyak petani mengetahui dan memanfaatkan program ini,” katanya.
Bapenda Karawang berharap semakin banyak petani yang memanfaatkan program ini hingga akhir tahun, seiring perluasan informasi dan penyederhanaan proses administrasi sepanjang 2025. (*)








